Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Ada Denda Rp 100 Ribu Bila Telat

Segera login djponline.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan secara online. Maksimal 31 Maret 2022. Awas ada denda Rp 100 ribu bila telat melapor.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in LOGIN djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Ada Denda Rp 100 Ribu Bila Telat
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara Isi SPT Tahunan. Segera login djponline.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan secara online. Maksimal 31 Maret 2022. Awas ada denda Rp 100 ribu bila telat melapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Pasalnya, batas maksimal pelaporan SPT Tahunan jatuh pada Kamis, 31 Maret 2022 mendatang.

Pelaporan SPT Tahunan bisa secara online dengan mengakses atau login djponline.pajak.go.id.

Bila telat atau tidak melapor sama sekali, siap-siap saja dikenai denda Rp 100 ribu.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022 di pajak.go.id

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor

Diketahui, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun maupun di atas Rp 60 juta/tahun harus melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online.

Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, kurang dari lima menit.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.

Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.

Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.

NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas