Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Bantuan untuk UMKM disalurkan lagi oleh pemerintah pada 2022, simak cara mengecek penerima bantuan UMKM dan cara cairkan BLT UMKM tanpa antre.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT - Bantuan untuk UMKM disalurkan lagi oleh pemerintah pada 2022, simak cara mengecek penerima bantuan UMKM dan cara cairkan BLT UMKM tanpa antre. 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 via Link eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status dan Daftar Penerima BLT UMKM 2022

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Pada tahun lalu, BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

Berita Rekomendasi

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas