YLKI Soroti Logo Halal Baru, Warna Tidak Informatif hingga Terkesan Jawa Sentris
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, logo halal yang baru versi Kemenag, terkesan Jawa sentris karena mencerminkan gunungan wayang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Kementerian Agama RI
Logo label halal. YLKI Soroti Logo Halal Baru, Warna Tidak Informatif hingga Terkesan Jawa Sentris
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelas Arfi.
Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.