Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir 31 Maret 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif pajak SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Lalu, apa itu PTKP?
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Orang yang mempunyai gaji kurang dari sama dengan Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.
Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.
1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Besaran PTKP
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
3. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
4. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Tidak Kawin/TK3
Rp67.500.000
5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Kawin/K0
Rp58.500.000
6. Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K1
Rp63.000.000
7. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/K2
Rp67.500.000
8. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/K3
Rp72.000.000
9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
Kawin/K/I/0
Rp112.500.000
10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K/I/1
Rp117.000.000
11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/I/2
Rp121.500.000
12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/I/3
Rp126.000.000
Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770S
1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S
dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan
pilih pengisian form “Dengan panduan”
2. Isi data formulir yang akan diisi
3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"
6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)
11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
18. Penghitungan Pajak Penghasilan
19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
20. Konfirmasi
21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
23. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak