Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret

Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan 2021 berakhir pada 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret
net
ILustrasi pajak - Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan 2021 berakhir pada 31 Maret 2022. 

11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770S

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S
dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan
pilih pengisian form “Dengan panduan”

BERITA TERKAIT

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.

Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas