Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret

Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan 2021 berakhir pada 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret
net
ILustrasi pajak - Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan 2021 berakhir pada 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori besaran penghasilan, seperti keterangan dalam laman DJP.

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022, Buka Link djponline.pajak.go.id

Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022, Simak Panduan Berikut untuk Isi SPT Secara Online

Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Sehingga, seseorang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah lebih dari Rp 54 juta.

Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.

BERITA REKOMENDASI

Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS

Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.

Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).


1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

3. Pilih Buat SPT

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

7. Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN"

Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000

8. Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN"

Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

9. Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN"

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770S

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S
dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan
pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.

Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"

14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP

15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.

Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

18. Penghitungan Pajak Penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

20. Konfirmasi

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas