Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2022

Besaran PTKP untuk lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2022. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak kena pajak.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2022
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Besaran PTKP untuk lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2022. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak kena pajak. 

Kawin/K3

Rp72.000.000

9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami

Kawin/K/I/0

Rp112.500.000

10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
dengan 1 (Satu) Tanggungan

Kawin/K/I/1

Berita Rekomendasi

Rp117.000.000

11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Kawin/I/2

Rp121.500.000

12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Kawin/I/3

Rp126.000.000

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770S

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S
dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan
pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.

Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"

14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.

Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

18. Penghitungan Pajak Penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

20. Konfirmasi

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

23. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (DJP)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas