Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2022

Besaran PTKP untuk lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2022. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak kena pajak.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2022
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Besaran PTKP untuk lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2022. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak kena pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif pajak SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.

Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.

Lalu, apa itu PTKP?

Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Secara Online, Ikuti Panduannya Berikut Ini!

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Berita Rekomendasi

Sehingga, Wajib Pajak hanya membiayai pajak bagi penghasilan yang kena pajak.

Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Orang yang mempunyai gaji kurang dari sama dengan Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.

Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas