HET Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 per Liter, Siapa Saja yang Boleh Membeli?
Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Permendag 11/2022
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng Curah.
Siapa saja yang boleh membeli minyak goreng curah?
Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Kebijakan Mendag Soal Minyak Goreng Harus Berpihak kepada Rakyat
Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 tersebut menggantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Permendag 11/2022, dikutip Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Polda Jatim Awasi Distribusi Minyak Goreng dari Produsen hingga ke Distributor
Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen yang boleh membeli minyak curah adalah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang keras menggunakan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter.
Baca juga: YLKI Nilai Subsidi Minyak Goreng Curah Berpotensi Tak Tepat Sasaran
Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, akan terkena sanksi administratif. Kemudian, bagi industri menengah dan industri besar termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan kena sanksi administratif.
Sanksi administratifnya adalah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul HET Rp 14.000 per Liter, Ini yang Boleh Membeli Minyak Goreng Curah