Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkara Kasus Umrah, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Dirut

KPPU mengungkapkan, dalam putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perkara Kasus Umrah, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Dirut
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

KPPU mengungkapkan, dalam putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia.

Adanya putusan MA tersebut, maka putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

Adanya perihal tersebut, Bos perusahaan berkode saham GIAA ini langsung memberikan tanggapannya.

Berita Rekomendasi

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa Perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.

Baca juga: Garuda Kembali Layani Penerbangan Umrah 1 Kali Seminggu dari Juanda Surabaya

"Saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal," ucap Irfan kepada Tribunnews, Rabu (23/3/2022).

"Termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," sambungnya.

Irfan kembali melanjutkan, hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Selaras dengan misi tersebut, lanjut Irfan, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu

Baca juga: Pertama Sejak Pandemi, Bandara Juanda Kembali Berangkatkan Jamaah Umrah Mulai Hari Ini

Dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," papar Irfan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas