Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online
Panduan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi yang belum punya EFIN, dapat mengajukan pengaktifan dahulu
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).
Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Cukup Login djponline.pajak.go.id, dan Ikuti Panduan Berikut
Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.
Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.
Aktivasi EFIN secara online kini dialihkan melalui WhatsApp atau E-mail KPP tempat mendaftar NPWP.
WP dapat mencari informasi WhatsApp atau E-mail KPP di laman browser atau akun sosial media resmi KPP tersebut.
Secara umum, berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif