Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online

Panduan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi yang belum punya EFIN, dapat mengajukan pengaktifan dahulu

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Panduan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi yang belum punya EFIN, dapat mengajukan pengaktifan dahulu. 

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!

Berita Rekomendasi

Cara Mendaftar Akun DJP Online

Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline.

2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

4. Klik link aktivasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas