BSN Dukung Kemudahan UMK Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
BSN mendorong produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI) masuk pengadaan barang dan jasa
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI) masuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Indonesia.
Untuk mewujudkan kebijakan itu BSN akan berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"BSN siap berkolaborasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK tersebut mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP," kata Kepala BSN Kukuh S Achmad lewat keterangan yang diterima, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Perluas Bisnis Pengembangan Virtual ATM, BTN Gandeng Perusahaan Teknologi Jalin
Saat ini, sebanyak 27.500 UMK sudah mendapatkan tanda SNI Bina UMK, dan 1.000 UMK sudah memperoleh tanda SNI dari lembaga sertifikasi yang kompeten.
Dengan masuknya produk UMK ke e-katalog LKPP, diharapkan bisa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Menurutnya, UMK bisa ikut memanfaatkan 40 persen anggaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa atau sebesar Rp400 triliun untuk pembelian produk dalam negeri.
Hal ini sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, dengan harapan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi Covid-19.
Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden, BSN dan Tokomutu Permudah Sertifikasi SNI Produk UKM
"Saya yakin, dengan tersedianya produk UMK di e-katalog, dapat memacu pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Kukuh menuturkan produk dari pelaku UMK yang telah dibubuhi tanda SNI Bina UMK secara bertahap perlu ditingkatkan mutunya melalui program pembinaan, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi.
BSN berharap seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi dapat memberikan insentif kepada UMK untuk memberikan layanan pengujian dan sertifikasi sehingga memudahkan pelaku UMK mendapatkan bukti sertifikasi dan pengujian.
Menurut Kukuh, jika pelaku UMK dapat dibebaskan dari biaya pengujian dan sertifikasi, maka seluruh UMK dapat benar-benar mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI.
Saat ini persetujuan penggunaan tanda SNI yang dikeluarkan oleh BSN sudah sepenuhnya menggunakan sistem dalam jaringan (online) dan tidak dipungut biaya.