Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Terus Menurun, KKP Baru Amankan 6 Tahun Ini
Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, bahkan pihaknya baru menangkap kapal ikan asing ilegal sebanyak enam unit pada tahun ini.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing terus menurun.
Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, bahkan pihaknya baru menangkap kapal ikan asing ilegal sebanyak enam unit pada tahun ini.
"Jadi, ilegal fishing dari negara tetangga semakin menurun dari tadinya sampai 2021 ada ratusan, pada 2022 ini enam unit, yakni empat dari Malaysia dan dua dari Filipina," ujarnya saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: KKP Bangga Anak Tambak Milenial Situbondo Berhasil Terjun Langsung di Budi Daya Udang
Sementara, penangkapan ikan ilegal justru semakin banyak dilakukan oleh oknum nelayan lokal, yang menangkap berlebihan atau overfishing.
"Kapal lokal sendiri harus ditata. Jadi, mereka ambil itu (ikan) tidak ada waktunya," kata Wahyu.
Karena itu, menurutnya para nelayan yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) harus ada pembatasan waktu.
Baca juga: KKP Kembali Berhasil Panen Perdana Tambak Klaster Percontohan Budi Daya Udang Vaname di Aceh Tamiang
"Idealnya di negara maju seperti Eropa, pengambilan ikan itu ada jadwal, kapan ambilnya, ikannya jenis apa, dan ikan yang kecil dibalikan lagi. Ini kita akan terapkan untuk generasi berikutnya," pungkasnya.