Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Aktivasi EFIN di KPP Melalui WhatsApp jika Belum Punya

Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, aktivasi EFIN di KPP lewat WhatsApp atau e-mail jika belum punya. Batas bagi WP Orang Pribadi 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Aktivasi EFIN di KPP Melalui WhatsApp jika Belum Punya
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, aktivasi EFIN di KPP lewat WhatsApp atau e-mail jika belum punya. Batas bagi WP Orang Pribadi 31 Maret 2022. 

4. Klik link aktivasi tersebut.

5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?

Cara Mengisi E-Filing

Cara Mengisi E-

Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan (pajak.go.id)

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”

3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

4. Pilih Menu: “Lapor”, lalu pilih Layanan: "e- Filing";

Berita Rekomendasi

5. Pilih Buat SPT;

6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT;

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

9. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

10. Bukti pelaporan SPT akan dikirim melalui e-mail WP;

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas