KPPU Surati Jokowi, Kasih Saran Pembenahan Persaingan Usaha Industri Minyak Goreng
Pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail)
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan upaya pembenahan industri minyak goreng melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2022.
Dalam surat kepada Presiden, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.
"Pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO)," ujar Deputi Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar
Sementara, kebijakan jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif, pertama yakni pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.
Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).
Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka, dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.
"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," kata Taufik.
Lalu keempat, yakni emerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).
Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten, dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO-DPO.
Selain itu untuk pembenahan jangka menengah dan panjang perlu segera dilakukan dengan menyediakan insentif, untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.
Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah, di mana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.
Langkah selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi.
Baca juga: Legislator Gerindra Minta KPK Selidiki Alur Produksi Minyak Goreng
Tujuannya agar mereka bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK.