Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan
Polri bersama Kementerian Perindustrian membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah di Indonesia.
Polri akan melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam.
Hal tersebut, dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasaran.
“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama dengan Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita ditempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan kantor pusar. Kita tempatkan para personel dari kepolisian dan Kemenperin.”
“Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: PKB Sebut BLT Minyak Goreng Hanya Solusi Instan: Sejauh Mana Bisa Urai Akar Masalahnya?
Melalui pengawalan selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya.
Sehingga, kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat terpenuhi.
Kemudian, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi.”
“Oleh karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” ucap Sigit.
Menurutnya, bila program ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi.
Nantinya, Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
Dikatakan, pihaknya juga akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pengemasan ulang dari MGS curah ke kemasan.
“Kita mendapatkan temuan-temuan, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas.”