Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan
Polri bersama Kementerian Perindustrian membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
“Kita sudah dalam kontrak tersebut, mengcover dengan jumlah yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari. Mengcover ke mana saja produsen itu harus melakukan distribusi di wilayah kerja masing-masing.”
“Jadi, percepatan yang kami bahas dengan Kapolri dan jajarannya, baik itu percepatan adanya supplay dan percepatan berkaitan dengan HET di tingkat pengecer bisa dicapai,” ucapnya.
Baca juga: Update Harga Minyak Goreng Hari Ini, 5 April 2022 di Indomaret: Sania, Sovia, Fortune, Hingga Amanda
Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah
Dikutip dari Kemenperin.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.
Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).
Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.
Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.
Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng