Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan

Polri bersama Kementerian Perindustrian membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang permasalahan minyak goreng curah di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM – Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah di Indonesia.

Polri akan melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasaran.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama dengan Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita ditempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan kantor pusar. Kita tempatkan para personel dari kepolisian dan Kemenperin.”

“Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: PKB Sebut BLT Minyak Goreng Hanya Solusi Instan: Sejauh Mana Bisa Urai Akar Masalahnya?

Melalui pengawalan selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya.

Sehingga, kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat terpenuhi.

BERITA TERKAIT

Kemudian, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi.”

“Oleh karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” ucap Sigit.

Menurutnya, bila program ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi.

Nantinya, Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Dikatakan, pihaknya juga akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pengemasan ulang dari MGS curah ke kemasan.

“Kita mendapatkan temuan-temuan, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas.”

“Modus-modus mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, akan kami pantau. Memalsukan dokumen juga akan ditindak tegas,” tegasnya.

Kapolri ingin memastikan, semuanya berjalan baik, sehingga kebutuhan minyak goreng terpenuhi.

Pasalnya, saat ini kondisi harga minyak dalam negeri meningkat karena dampak dari situasi global yang membuat mempengaruhi mekanisme pasar dalam negeri.

Berbagai kebijakan pun telah diputuskan pemerintah, mulai dari HET minyak goreng Rp 14 ribu per liter hingga BLT minyak goreng.

Presiden Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar.
Presiden Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar. (Foto: Sekretariat Presiden)

Hal senada juga disampaikan Kementerian Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan bersinergi dengan Polri bersinergi untuk mengawasi pasokan dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait proses produksi hingga distribusi yang dilakukan oleh perusahaan, maka akan ditindak tegas.

Apalagi produksi minyak goreng curah akan dinaikkan dua kali lipat dari kebutuhan dalam situasi normal.

Agus mengatakan, akan memberikan sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

“Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, regulasinya sudah baik, semuanya sudah diatur termasuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan di Permerin.”

“Misalnya, produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi, jumlahnya sudah ditentukan oleh Kemenperin,” katanya saat menggelar konferensi pers terkait distribusi minyak goreng, Senin (4/3/2022).

Misalnya, lanjut Agus, adanya tindakan-tindakan berkaitan repacking tidak boleh dari MGS curah.

“MGS curah tidak boleh disalurkan ke industri menengah maupun besar. Ini juga yang akan kami kawal di lapangan," jelasnya.

“Kami sudah menetapkan margin baik di level distributor dengan rata-rata 600 rupiah per kilogram dan tingkat pengecer rata-rata Rp 1000 per kilogram,” imbuh Agus.

Menperin menyebut, sampai hari ini, sudah mengeluarkan 72 kontrak bagi perusahaan yang ikut program MGS curah.

“Kita sudah dalam kontrak tersebut, mengcover dengan jumlah yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari. Mengcover ke mana saja produsen itu harus melakukan distribusi di wilayah kerja masing-masing.”

“Jadi, percepatan yang kami bahas dengan Kapolri dan jajarannya, baik itu percepatan adanya supplay dan percepatan berkaitan dengan HET di tingkat pengecer bisa dicapai,” ucapnya.

Baca juga: Update Harga Minyak Goreng Hari Ini, 5 April 2022 di Indomaret: Sania, Sovia, Fortune, Hingga Amanda

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah

Dikutip dari Kemenperin.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).

Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas