Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan

Polri bersama Kementerian Perindustrian membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang permasalahan minyak goreng curah di Indonesia. 

“Modus-modus mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, akan kami pantau. Memalsukan dokumen juga akan ditindak tegas,” tegasnya.

Kapolri ingin memastikan, semuanya berjalan baik, sehingga kebutuhan minyak goreng terpenuhi.

Pasalnya, saat ini kondisi harga minyak dalam negeri meningkat karena dampak dari situasi global yang membuat mempengaruhi mekanisme pasar dalam negeri.

Berbagai kebijakan pun telah diputuskan pemerintah, mulai dari HET minyak goreng Rp 14 ribu per liter hingga BLT minyak goreng.

Presiden Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar.
Presiden Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar. (Foto: Sekretariat Presiden)

Hal senada juga disampaikan Kementerian Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan bersinergi dengan Polri bersinergi untuk mengawasi pasokan dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait proses produksi hingga distribusi yang dilakukan oleh perusahaan, maka akan ditindak tegas.

Apalagi produksi minyak goreng curah akan dinaikkan dua kali lipat dari kebutuhan dalam situasi normal.

BERITA TERKAIT

Agus mengatakan, akan memberikan sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

“Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, regulasinya sudah baik, semuanya sudah diatur termasuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan di Permerin.”

“Misalnya, produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi, jumlahnya sudah ditentukan oleh Kemenperin,” katanya saat menggelar konferensi pers terkait distribusi minyak goreng, Senin (4/3/2022).

Misalnya, lanjut Agus, adanya tindakan-tindakan berkaitan repacking tidak boleh dari MGS curah.

“MGS curah tidak boleh disalurkan ke industri menengah maupun besar. Ini juga yang akan kami kawal di lapangan," jelasnya.

“Kami sudah menetapkan margin baik di level distributor dengan rata-rata 600 rupiah per kilogram dan tingkat pengecer rata-rata Rp 1000 per kilogram,” imbuh Agus.

Menperin menyebut, sampai hari ini, sudah mengeluarkan 72 kontrak bagi perusahaan yang ikut program MGS curah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas