Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.

Editor: Sanusi
zoom-in Izin Usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat Dicabut OJK
IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat secara sukarela.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Tegaskan Koperasi dan UMKM Kunci Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

"(Pencabutan izin) telah mendapatkan persetujuan anggota koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat melalui Rapat Anggota Tahunan,” ujar Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Dengan adanya pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Al Ummahat maka, pertama, koperasi dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Baca juga: KemenkopUKM bersama KSP Nasari dan Pos Indonesia Gelar Vaksinasi bagi Anggota Koperasi & Pelaku UMKM

Kedua, pengurus Koperasi LKM Syariah Al Ummahat diminta agar melakukan rapat anggota. Hal ini bertujuan untuk membubarkan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan membentuk tim likuidasi.

"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Terakhir, pengurus Koperasi LKM Syariah Al Ummahat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Berita Rekomendasi

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat sendiri beralamat di Jalan Surodinawan No. 82, Kota Mojokerto.

Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat sudah ditetapkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas