BLT UMKM 2022 akan Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2022.
BPUM sebesar Rp 600 ribu per penerima akan diberikan kepada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (5/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Sembari menunggu pencairan BLT UMKM, simak syarat dan cara mengecek penerima BPUM pada tahun sebelumnya:
Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU
Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Cara Mengecek Penerima BPUM
BLT UMKM Rp 600 ribu akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pada 2021, Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.