KKP Ungkap Potensi Sumber Daya Ikan Tembus 12 Juta Ton per Tahun
Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, total estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 12,01 juta ton per tahun.
Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan, kepiting dan pelagis besar.
Data estimasi potensi SDI yang ada di 11 WPPNRI ini diperbaharui menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.
Baca juga: Bandara Nusawiru Pangandaran Akan Dipacu untuk Dongkrak Wisata dan Perikanan
Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB), dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya mengatakan, penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik pula untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.
“Bagaimana proses ini dilakukan? Ada pengumpulan data yang dilakukan oleh teman-teman peneliti dari berbagai sumber. Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan,” ungkap Indra Jaya dalam dialog secara virtual, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Ribuan Ikan Terdampar di Sungai Serayu, Dinas Perikanan Kabupaten Banyumas akan Lakukan Uji Sampel
“Kemudian data itu diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok sumber daya ikan yang ada. Nah dari hasil analisis ini dikeluarkan lah hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan,” sambungnya.
Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor: 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait.
Anggota Komnas Kajiskan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok sumber daya ikan.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana mengungkapkan, metodologi penghitungan yang dipakai untuk menentukan potensi estimasi sumber daya ikan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.
Baca juga: Sudah Dikapling 6 Zona, Investor Asing Diajak Garap Sektor Perikanan Indonesia
Di antaranya menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.
“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi,” ungkap Ridwan.
Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB) untuk masing-masing SDI memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.