KKP Ungkap Potensi Sumber Daya Ikan Tembus 12 Juta Ton per Tahun
Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Bila kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, maka saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud.
Bila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada.
“Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut, bagaimana status ikan tersebut apakah cukup mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan, sehingga tidak dipukul rata 20 persen,” ungkap Ridwan.
“Sederhananya begini, kalau ikan itu memang rentang terhadap eksploitasi, biasanya nilai kehati-hatiannya juga lebih besar di atas 20 persen,” pungkasnya.
Terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur.
Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.