Anggota DPR : Apa Gunanya Pemerintah? Kalau Semua Harga Migas Dilepas ke Mekanisme Pasar
Apalagi, kenaikan harga Pertalite maupun LPG 3 Kg dapat membawa efek domino yang luar biasa ke masyarakat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Diah Nurwitasari mengkritik pemerintah yang cenderung terus melepas harga minyak dan gas (migas) di dalam negeri mengikuti mekanisme pasar.
Menurutnya, langkah tersebut harus dihindari pemerintah karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD NRI 1945 pada ayat 1, 2, dan 3.
“Jadi kita punya amanat konstitusi tidak bisa main melepaskannya saja ke mekanisme pasar. Kalau gitu apa gunanya pemerintah? Pemerintah itu kan sebagai regulator, pemerintahlah yang menjamin kesejahteraan buat masyarakat, harus ada pengaturan dari pemerintah yang jadi tujuan adalah kesejahteraan bersama,” papar Diah, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Kalau Harga Pertalite Naik Beban Masyarakat Bertambah, Oligarki Nikmati Durian Runtuh Hasil Ekspor
Baca juga: Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Gunakan Jeriken, Aturan Ini Berlaku di Seluruh Indonesia
Ia menyebut, wacana menaikkan harga BBM jenis Pertalite, harus dipikirkan secara cermat dan tidak boleh diputuskan secara terburu - buru oleh pemerintah di tengah tekanan ekonomi di masyarakat.
Apalagi, kenaikan harga Pertalite maupun LPG 3 Kg dapat membawa efek domino yang luar biasa ke masyarakat.
“Saya berharap pemerintah harus sangat berhati-hati, tidak tergesa-gesa, terlebih lagi di bulan suci Ramadan, dalam menghadapi lebaran, jangan kasih kejutan yang pahit buat masyarakat," paparnya.
"Jangan semakin menyakitkan masyarakat dengan kenaikan ini. Masih ada sejumlah solusi untuk mencegah harga kenaikan ini,” sambung Diah.