Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
Inilah cara mengitung THR bagi karyawan tetap dan kontrak sesuai dengan aturan pemerintah. THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
3. Konsultasi THR:
a. Tekan Menu Konsultasi THR;
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.
4. Pengaduan THR:
a. Tekan Menu Pengaduan THR;
b. Isikan formulir;
c. Laporkan.
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya.
Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.
Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha."
"Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, tapi tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Larasati Dyah Utami/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)