Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Membangun Rumah Sendiri Kini Dikenai Pajak, Berikut Syarat dan Perhitungannya

Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Membangun Rumah Sendiri Kini Dikenai Pajak, Berikut Syarat dan Perhitungannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Lebih lanjut, Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke Bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” imbuhnya.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS):

1. Kegiatan membangun sekaligus

Contoh 1, pembangunan sekaligus dengan luas kurang dari 200 meter persegi.

Berita Rekomendasi

Bapak A membangun sendiri rumahnya secara sekaligus dimulai bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Pada kasus ini maka Bapak A tak kena PPN.

Contoh 2, pembangunan sekaligus luas 200 meter persegi.

Bapak B membangun sendiri rumahnya sekaligus di bulan Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi. Dengan demikian Bapak B dikenai PPN.

2. Kegiatan membangun bertahap

Contoh 1: Bapak C membangun Gudang 120 meter persegi secara bertahap di mana pada bulan Juni 2022 seluas 50 meter persegi dan bulan Januari 2023 seluas 70 meter persegi.

Kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena dibangun kurang dari 2 tahun dengan luas bangungan kurang dari 200 meter persegi. Dalam contoh ini, Bapak C tak dikenakan PPN.

Contoh 2: Bapak D membangun gudang seluas 300 meter persegi secara bertahap di mana pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2023 seluas 200 meter persegi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas