Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Membangun Rumah Sendiri Kini Dikenai Pajak, Berikut Syarat dan Perhitungannya

Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Membangun Rumah Sendiri Kini Dikenai Pajak, Berikut Syarat dan Perhitungannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Pada contoh ini tenggat waktu tak lebih dari 2 tahun.

Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.

Contoh 3: Bapa E membangun sendiri ruko luas 250 meter persegi secara bertahap.

Di mana tahap pertama pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2025 dilanjutkan pembangunan seluas 150 meter persegi.

Dengan demikian kegiatan bulan Juni 2022 dikenai PPN karena luas ruko melebihi 200 meter persegi.

Sedangkan kegiatan membangun bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah karena lebih dari dua tahun, bangunan juga tak melebihi 200 meter persegi, sehingga tidak kena PPN. (Nur Jamal Shaid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriteria dan Cara Menghitungnya"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas