Membangun Rumah Sendiri Kini Dikenai Pajak, Berikut Syarat dan Perhitungannya
Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.
Editor: Hendra Gunawan
Pada contoh ini tenggat waktu tak lebih dari 2 tahun.
Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.
Contoh 3: Bapa E membangun sendiri ruko luas 250 meter persegi secara bertahap.
Di mana tahap pertama pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2025 dilanjutkan pembangunan seluas 150 meter persegi.
Dengan demikian kegiatan bulan Juni 2022 dikenai PPN karena luas ruko melebihi 200 meter persegi.
Sedangkan kegiatan membangun bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah karena lebih dari dua tahun, bangunan juga tak melebihi 200 meter persegi, sehingga tidak kena PPN. (Nur Jamal Shaid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriteria dan Cara Menghitungnya"