Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Minta Menaker Tegas Berikan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR

Pemberian sanksi secara tegas dari Kemenaker diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serikat Pekerja Minta Menaker Tegas Berikan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersikap tegas dan tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan melanggar aturan soal tunjangan hari raya (THR).

"Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Mirah, pemberian sanksi secara tegas dari Kemenaker diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha

"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," paparnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Menaker menyebut, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Berita Rekomendasi

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas