Serikat Pekerja Minta Menaker Tegas Berikan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
Pemberian sanksi secara tegas dari Kemenaker diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersikap tegas dan tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan melanggar aturan soal tunjangan hari raya (THR).
"Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Mirah, pemberian sanksi secara tegas dari Kemenaker diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha
"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," paparnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya
Menaker menyebut, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan.