Pengamat Sarankan Pengawasan Perbankan Dikembalikan ke Bank Sentral, Ini Alasannya
Di mana, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral menjadi bagian dari kebijakan moneter, namun tidak demikian halnya dengan OJK.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
Untuk mempromosikan stabilitas, Kongres AS mengamanatkan bahwa The Fed berfungsi sebagai lender of last resort—meminjamkan dengan jaminan yang baik kepada lembaga-lembaga pelarut. Hal yang tidak dapat dilakukan oleh lembaga lainnya, termasuk OJK.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu 14 Desember 2019: Aquarius Krisis Moneter dan Leo Banyak Pengeluaran
Lembaga yang beroperasi sebagai lender of last resort membutuhkan dua informasi penting.
Pertama, penentuan solvabilitas institusi. Kedua, penilaian agunan yang diposkan untuk mendukung pinjaman.
Supervisor harus memiliki pengetahuan mendalam tentang operasi bank, penilaian agunan.
Berkenaan dengan solvabilitas, kata Deni, ada tiga alasan mengapa bank sentral tidak pernah memberikan pinjaman kepada lembaga yang bangkrut.
Pertama, karena bank sentral akan selalu membutuhkan agunan, pinjamannya lebih jauh mensubordinasi kreditur jangka panjang bank.
Kedua, lanjutnya, pemberian pinjaman kepada bank yang pailit tidak mengakhiri kerapuhan lembaga tersebut.
Pada akhirnya, itu harus dilikuidasi atau dikapitalisasi kembali.
Ketiga, ketika orang mengetahui bahwa bank sentral bersedia meminjamkan kepada bank-bank yang bangkrut, bank mana pun yang meminjam akan dicurigai bangkrut.
"Fungsi-fungsi tersebut tidak dapat dilakukan oleh OJK. Jadi, untuk beroperasi secara bertanggung jawab sebagai pemberi pinjaman terakhir, melindungi kepentingan publik, bank sentral (bukan OJK) perlu memiliki akses tepat waktu ke penilaian pengawasan rahasia, pengetahuan tentang praktik bisnis lembaga, dan keterampilan untuk mengevaluasi agunan yang dimiliki bank untuk mengamankan pinjaman," tuturnya.
Dalam beberapa kasus, kata Deni, keputusan harus dibuat dalam hitungan menit, sehingga kualitas data tidak diragukan lagi dan tidak dapat berada di tangan orang yang memilih untuk membagikannya atau tidak.
Tidak mungkin pimpinan OJK mampu melakukan hal ini.
Secara praktis, penyediaan likuiditas juga merupakan mekanisme yang digunakan bank sentral untuk mencapai tujuan suku bunga tradisional mereka.
Kembali ke masalah tata kelola, operasi di tengah krisis keuangan tak ubahnya manuver saat perang.