Regulasi Pelabelan BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri yang Berpandangan Salah
Bisphenol A merupakan senyawa kimia yang banyak digunakan di berbagai macam produk rumah tangga yang berisiko menyebabkan kanker dan kemandulan.
Editor: Content Writer
Ini merupakan peringatan pertama BPOM setelah lima tahun berturut-turut sebelumnya lembaga menyatakan migrasi BPA pada galon guna ulang masih di level yang aman.
Menurut Ratu Ngadu, regulasi pelabelan BPA merupakan hal yang penting untuk memastikan mutu dan keamanan galon yang beredar luas di masyarakat.
Regulasi serupa, katanya, bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.
Lebih jauh, Ratu Ngadu turut meminta BPOM untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menentang lahirnya peraturan pelabelan risiko BPA.
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan serta organisasi lobi industri air kemasan termasuk yang vokal dalam menyatakan penentangan terbuka atas rencana pelabelan risiko BPA yang digulirkan BPOM.
Pejabat asosiasi kerap menggambarkan inisiatif regulasi labelisasi BPA ini sebagai "vonis mati" atas industri yang sebagian besar produknya menggunakan galon kemasan plastik keras polikarbonat. Menurut asosiasi, bila pelabelan sampai disahkan, publik akan beralih ke galon dengan kemasan plastik lunak yang bebas BPA.
Namun, Ratu Ngadu menepis argumen itu. Menurutnya, pelabelan risiko BPA tidak akan berpengaruh pada pasar.
Dia mencontohkan penjualan rokok yang telah melejit meski pemerintah mewajibkan pemasangan label bahaya merokok di setiap kemasan yang beredar di pasar.
"Yang terpenting adalah negara harus hadir untuk memberikan edukasi dan mengingatkan pada masyarakat terkait bahaya BPA," katanya.
Draft peraturan BPOM tentang pelabelan risiko BPA antara lain mengharuskan produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat memasang label "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Adapun produsen yang menggunakan galon dengan kemasan selain polikarbonat, diperbolehkan memasang label "Bebas BPA". (*)