Negara Lain Perketat dan Bahkan Melarang BPA, Bagaimana dengan Indonesia?
Faktanya, beberapa negara juga telah lebih dulu mengambil langkah dan menerapkan peraturan khusus terkait BPA.
Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis perubahan regulasi terkait kewajiban pelabelan BPA (Bisphenol A) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Pada peraturan terbaru, BPOM menyisipkan perubahan pada dua pasal yaitu pasal 48A ayat (1) tentang cara penyimpanan pada label AMDK yang wajib mencantumkan tulisan “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam”.
Kemudian, pasal 61A berbunyi “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada label.”
Regulasi terbaru BPOM ini menjadi langkah nyata sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan BPA yang berasal dari AMDK dengan kemasan polikarbonat.
Risiko paparan BPA jadi perhatian dunia
Mengapa BPA begitu menjadi perhatian, tak hanya di Indonesia, namun juga di berbagai negara-negara di dunia? BPA merupakan bahan kimia yang umum ditemukan dalam plastik keras (polikarbonat) dan resin epoksi pelapis kaleng kemasan pangan. Senyawa ini diketahui mudah larut ke dalam cairan yang bersentuhan dengannya.
Ini membuat paparan BPA berisiko menimbulkan masalah kesehatan yang signifikan, karena bahan kimia tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui konsumsi cairan yang diwadahi dalam kemasan mengandung BPA.
Faktanya, beberapa negara juga telah lebih dulu mengambil langkah dan menerapkan peraturan khusus terkait BPA.
Langkah tersebut dilakukan dengan menetapkan ambang batas migrasi BPA, mewajibkan pelabelan untuk memberikan edukasi dan informasi yang transparan kepada konsumen, hingga melarang secara total penggunaan BPA pada kemasan pangan.
Baca juga: BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Salah satu contohnya yaitu Pemerintah Australia, yang telah mengumumkan penghentian sukarela penggunaan BPA dalam botol bayi polikarbonat sejak tahun 2010. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk sukarela mengurangi penggunaan BPA secara bertahap pada botol susu bayi dan kemasan pangan sehingga mengurangi paparan BPA pada manusia.
Inisiatif ini turut didukung oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang terus berkoordinasi dengan industri dalam hal pengembangan, keamanan dan regulasi terkait pencarian bahan alternatif pengganti BPA.
Di Prancis, Pemerintahnya pun telah melarang penggunaan BPA di semua kemasan, wadah, dan peralatan yang ditujukan untuk anak-anak hingga usia 3 tahun sejak 1 Januari 2013.
Kemudian, sejak 1 Januari 2015, undang-undang ini turut melarang secara total penggunaan BPA di seluruh kemasan, wadah, dan peralatan yang digunakan untuk kontak langsung dengan makanan. Peraturan undang-undang yang sama terkait BPA ini juga telah diterapkan Pemerintah Belgia sejak tahun 2013.