Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Regulasi Pelabelan BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri yang Berpandangan Salah

Bisphenol A merupakan senyawa kimia yang banyak digunakan di berbagai macam produk rumah tangga yang berisiko menyebabkan kanker dan kemandulan.

Editor: Content Writer
zoom-in Regulasi Pelabelan BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri yang Berpandangan Salah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito, menyesalkan pihak-pihak produsen AMDK yang menentang keras rencana pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA pada galon guna ulang meski dengan dasar pemahaman yang salah.

Bisphenol A (BPA) merupakan senyawa kimia yang banyak digunakan di berbagai macam produk rumah tangga seperti pada galon air isi ulang yang berisiko menyebabkan kanker dan kemandulan.

"Memang ada beberapa pihak, ini adalah industri-industri tertentu yang merasa akan dirugikan padahal dengan pandangan yang salah," katanya dalam sebuah rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (4/4/2022).

Menurut Penny, regulasi pelabelan risiko BPA tersebut sangat penting untuk kesehatan publik dan karena itulah BPOM berkomitmen memperjuangkan pengesahannya.

"Draft peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum, dan kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draft tersebut segera difinalkan," katanya menjawab pertanyaan Dewan yang cemas rancangan peraturan tersebut kandas akibat lobi-lobi gelap sejumlah pihak.

Penny mengungkapkan, sejalan dengan menunggu proses pengesahan, BPOM segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang.

"Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Anggota DPR desak regulasi segera diterbitkan

Dalam kesempatan rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla pun turut mendesak BPOM untuk segera menerbitkan regulasi pelabelan BPA pada semua kemasan pangan, termasuk pada air minum kemasan.

"Penelitian mengatakan bahwa kelompok rentan, yakni bayi usia 6-12 bulan, berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun," katanya. "Artinya apa, pelabelan sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengonsumsi air galon guna ulang."

Ratu Ngadu menjelaskan, residu BPA pada galon guna ulang bisa berpindah dari kemasan ke air akibat sejumlah faktor, termasuk paparan sinar matahari. Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman.

Terlebih, yang mengkhawatirkan, lanjutnya, BPA yang melebihi ambang batas memiliki efek samping buruk untuk tubuh jika sampai termakan atau terminum dari kemasan yang digunakan.

"Efek samping yang bisa muncul adalah peningkatan risiko penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes dan gangguan otak serta perilaku pada anak kecil," katanya.

Selain itu, hasil uji post-market BPOM pada Januari 2022 atas level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat juga "menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan".

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas