Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Imbas Peluncuran Rudal, PBB Didorong untuk Batasi Impor Minyak Korut dan Larang Ekspor Tembakau

Amerika Serikat mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memberikan sanksi lebih lanjut kepada Korea Utara karena telah meluncurkan rudal balistiknya

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
zoom-in Imbas Peluncuran Rudal, PBB Didorong untuk Batasi Impor Minyak Korut dan Larang Ekspor Tembakau
© STR
Media pemerintah mengumumkan peluncuran "menakjubkan" dari apa yang mereka sebagai rudal balistik antarbenua Hwasong-17 yang baru 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Amerika Serikat mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memberikan sanksi lebih lanjut kepada Korea Utara karena telah meluncurkan rudal balistiknya.

Berdasarkan rancangan resolusi yang dilaporkan Reuters.com, pada Rabu (13/4/2022) kemarin, menyebut sanksi tersebut berupa larangan ekspor tembakau, mengurangi separuh impor minyak, serta memasukkan kelompok peretas Lazarus ke daftar hitam.

Baca juga: Peretas Korea Utara Bobol Kripto Axie Infinity Senilai 600 Juta Dolar AS

Agar resolusi tersebut lolos, membutuhkan sembilan suara setuju dan tidak ada veto oleh Rusia, China, Prancis, Inggris atau Amerika Serikat. Sementara, Rusia dan China telah mengisyaratkan penentangan untuk memperkuat sanksi terhadap Korea Utara karena meluncurkan rudal balistik antarbenua pada bulan lalu.

Utusan khusus AS untuk Korea Utara, Sung Kim mengatakan pekan lalu AS telah membahas mengenai rancangan resolusi tersebut dengan PBB, China dan Rusia, namun ia mengungkapkan tidak ada yang bisa ia laporkan mengenai hasil dari diskusi tersebut. Sedangkan pejabat AS dan Korea Selatan mengatakan, ada tanda-tanda Korea Utara akan segera menguji senjata nuklir mereka untuk pertama kalinya, sejak tahun 2017.

Baca juga: Antisipasi Peluru Kendali Korut, Kapal Induk Nuklir AS Latihan Militer Bersama SDF Jepang

Resolusi PBB yang dirancang AS akan memperpanjang larangan peluncuran rudal balistik Korea Utara. Resolusi ini juga akan mengurangi separuh ekspor minyak mentah ke Korea Utara, menjadi 2 juta barel per tahun dan mengurangi separuh ekspor minyak suling menjadi 250 ribu barel.

Rancangan resolusi ini juga akan melarang ekspor tembakau dan tembakau manufaktur ke Korea Utara. Sedangkan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, berdasarkan foto-foto yang beredar di media pemerintahan.

Sebelumnya, Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak tahun 2006, dan Dewan Keamanan PBB terus meningkatkan sanksi tersebut selama bertahun-tahun, dalam upaya untuk memotong dana program senjata nuklir dan rudal balistik Pyongyang.

Berita Rekomendasi

Peretas Lazarus

Dewan Keamanan PBB terakhir kali memperketat sanksi terhadap Korea Utara, yaitu pada tahun 2017. Sejak saat itu, China dan Rusia telah mendorong tindakan untuk melonggarkan sanksi Korea Utara, dengan alasan kemanusiaan.

AS dan sekutunya mengatakan pemimpin Korea Utara yang seharusnya disalahkan atas situasi kemanusiaan, dengan menuduh Kim Jong Un telah mengalihkan uang untuk program senjata nuklir dan rudal, daripada membelanjakannya untuk kepentingan rakyat Korea Utara.

Rancangan resolusi juga akan membekukan aset kelompok peretas Lazarus, yang menurut pemerintah AS dikendalikan oleh Biro Umum Pengintaian, biro intelijen utama Korea Utara. Lazarus dituduh terlibat dalam serangan ransomware "WannaCry", yaitu peretasan bank internasional dan rekening nasabah, dan serangan cyber pada tahun 2014 di Sony Pictures Entertainment.

Rancangan resolusi itu juga akan melarang siapa pun untuk memfasilitasi pengadaan layanan terkait teknologi informasi dan komunikasi dari Korea Utara.

Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua, Terbesar di Bawah Perintah Kim Jong Un

Korea Utara mengonfirmasi telah menguji rudal balistik antarbenua terbesarnya, Jumat (25/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas