Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SK Menteri LHK Terbit, Perhutani Inventarisasi Aset dan Alokasi Ulang SDM

Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in SK Menteri LHK Terbit, Perhutani Inventarisasi Aset dan Alokasi Ulang SDM
dok. Perhutani
Kick Off Meeting dalam proyek implementasi ERP (Enterprise Resource Planning) Merah Putih ‘TREMBESI’ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhutani menyiapkan sejumlah langkah, termasuk inventarisasi dan pengalokasian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.

Langkah tersebut diambil untuk menyikapi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani.

"Tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumber daya termasuk karyawan," tutur Wahyu, lewat keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Selain optimasi bisnis dan SDM, manajemen Perhutani juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.

Baca juga: Perhutani Integrasikan Bisnis Proses Hingga Industri Kehutanan Secara Digital

Ia meyakini akselerasi kinerja Perhutani menjadi lebih cepat pasca-fokus mengembangkan aspek bisnis. "Pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” imbuh Wahyu.

Berita Rekomendasi

Wahyu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan KLHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut guna keberlanjutan bisnis perusahaan, kepentingan para pemangku kepentingan termasuk karyawan, serta kelestarian hutan tetap terjaga.

Baca juga: Tingkatkan Pendapatan di Sektor Usaha Baru, Perhutani Kick Off Produksi Biomassa

“Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” ujar Wahyu.

Salah satu perhatian khusus manajemen saat ini, lanjutnya, ialah menjaga iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen maupun karyawan.

Baca juga: Kejar Target Nol Emisi BUMN, Perhutani Gandeng Pertamina Power Indonesia

Sembari menunggu penetapan resmi keputusan itu, Wahyu menyatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK-73/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten kepada Perum Perhutani.

Wahyu berharap kebijakan KHDPK terbaru memberikan dampak positif terhadap para pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah daerah, pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku bisnis, dan karyawan.

“Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Perhutani, yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan,” kata Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas