757 Dump Truk Batal Mogok Terkait ODOL, Ini Tuntutan Mereka ke Kemenhub
Penasehat Toraci Haryanto Pane mengatakan, awalnya ratusan dump truk dengan seribuan orang berencana menggelar aksi selama tiga hari di Marunda
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Operator Angkutan Curah Indonesia (Toraci) berencana melakukan aksi 757 dump truk mogok.
Namun, rencana itu batal setelah bertemu dengan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Penasehat Toraci Haryanto Pane mengatakan, awalnya ratusan dump truk dengan seribuan orang berencana menggelar aksi selama tiga hari di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Mereka protes terkait penindakan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Baca juga: Kemenhub: Denda ODOL di Indonesia Rp 500 Ribu, di Luar Negeri Bisa Rp 100 Juta
"Rencananya seperti itu tapi kita tadi sudah difasilitasi bertemu dengan pihak Dirlantas, Dir Intelkam dan jajarannya dan sudah coba di akomodir permintaan dari teman-teman anggota TORACI, sehingga rencana stop operasi atau mogok kerja kita batalkan," tutur Haryanto kepada Tribunnews, Senin (18/4/2022)
Sebab, ucap Haryanto, Polri berjanji untuk meniadakan penindakan ODOL yang dilakukan secara ETLE.
Dan tuntutan mereka dipenuhi terkait menagih janji dari Dirjen Perhubungan Darat yang menyatakan tidak akan ada Penindakan sampai ahir tahun 2022 menuju Zero ODOL Januari 2023
"Sementara untuk penindakan ETLE terkait dengan ODOL ditiadakan dulu hingga akhir tahun 2022," ucap Haryanto.
Haryanto mengatakan, para pengemudi truk minta difasilitasi untuk bisa dipertemukan dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi terkait ODOL, sebagai pihak pembuat kebijakan.
"Sementara ini mereka minta untuk penindakan ODOL ditunda dulu sampai ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak pembuat peraturan atau kebijakan. Untuk mencari solusi yang konkrit terkait masalah ODOL," kata Haryanto.
Baca juga: Pemerintah Perlu Benahi Status dan Fungsi Jalan Sebelum Terapkan Bebas ODOL
Menurutnya, dasar aturan penerapan khususnya terkait ODOL sampai sekarang ini membuat para perusahaan truking curah bingung. Sehingga para perusahaan truking curah tersebut banyak menjadi sasaran empuk pungutan liar di jalan raya.
Saat ini, ruang komunikasi ke pihak Kementerian Perhubungan dalam hal pembahasan ODOL minim. Termasuk terkait pelaksanaan teknis di lapangan dan efek domino yang ditimbulkan.
Sementara Anggota Toraci Tri Sukirno berharap semua tetap berjalan seperti biasa, tanpa harus memikirkan ODOL dan penindakan ETLE di tol. Diharapkan tidak ada ada tindakan razia dari Dinas Perhubungan menanyakan masalah ODOL tanpa didampingi pihak kepolisian.
"Dalam rapat tadi Polri memerintahkan anggota Lalin tidak ada penindakan terhadap ODOL," katanya.
Dalam rapat antara Toraci dan Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyatakan, bahwa surat tilang ETLE yang sudah dikirim dan sudah diterima 215 pelanggar untuk diabaikan dan tidak usah dibayarkan dendanya, kecuali yang sudah dibayarkan oleh pelanggar.