Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan di 27 Lintasan, Ini Alasannya

Kemenhub resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan, simak ini penjelasannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan di 27 Lintasan, Ini Alasannya
istimewa
Kemenhub resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan, simak ini penjelasannya. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menyatakan, bahwa ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan.

Awalnya, penyesuaian tarif penyeberangan direncanakan berlaku mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.

Selaku operator, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan regulator ini untuk memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menyatakan, ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.

"Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ujar Shelvy, dikutip dari siaran pers laman resmi ASDP, Jumat (1/11/2024).

Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin, menyampaikan, keputusan penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat.

Sehingga penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023.

Namun, saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.

"ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator," kata Shelvy.

Sebelumnya, direncanakan terdapat 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP akan mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Kronologi SAM Air Jatuh di Gorontalo: Hilang Kontak 11 Menit dari Jadwal Landing

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa,  Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.


Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujar Shelvy.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas