Dapat SMS atau WA Kredit Cair Padahal Tidak Mengajukan? Waspadai Pinjol Ilegal Sedang Cari Mangsa
Teranyar, sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair
Editor: Hendra Gunawan
Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
Tidak menyeleksi calon peminjamnya.
Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Daftar Pinjol Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar Pinjaman Online alias pinjol legal yang berizin.
Untuk diketahui, pinjol atau fintech lending/peer-to-peer adalah penyelenggara jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower.
Proses peminjaman ini dilakukan melalui sistem elektronik dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam mata uang rupiah.
Mengutip laman resmi ojk.go.id, Senin (18/4/2022), per 2 Maret 2022, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala.