Dapat SMS atau WA Kredit Cair Padahal Tidak Mengajukan? Waspadai Pinjol Ilegal Sedang Cari Mangsa
Teranyar, sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski pemerintah terus berusaha memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal, namun kenyataannya aktivitas fintech liar ini masih bebas berkeliaran.
Kasus-kasus yang terjadi di masyarakat pun masih marak.
Bahkan mereka semakin agresif dengan tipu muslihat untuk menjerat korbannya.
Teranyar, sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta rupiah.
Baca juga: Ada Modus Penipuan Pinjol Mengaku dari BTPN Syariah di Sosial Media, Ini Kata Manajemen
Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan.
Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos.
“Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya.
Baca juga: Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan Setelah Izin Uang Teman Dicabut OJK
Lalu, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjol cair padahal tidak pernah mengajukan pinjaman?
Ketua Satas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk tidak merespon atau pun melakukan klik link pada pesan WhatsApp tersebut.
"Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Tongam menegaskan, apabila masyarakat melakukan klik pada link dari pesan WhatsApp yang berisikan informasi peminjaman telah disetujui tersebut, berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak handphone.
Baca juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Ratusan Juta, Terjerat Utang Pinjol, hingga Berat Badan Turun 12 Kg
"Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu," katanya lagi.
Ia mengimbau, masyarakat agar senantiasa waspada dan melindungi dirinya dengan tidak mengakses tautan pada pesan yang tidak dikenal, terutama terkait dengan pinjaman online.
Waspada jebakan online Daripada berpotensi merugikan diri sendiri, pihaknya menyarankan agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi.
Sebab, pada umumnya hal tersebut adalah ilegal.
"Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya.
Taufik mengatakan, apabila menerima pesan yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait dengan pinjol, lebih baik untuk diabaikan.
Baca juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Ratusan Juta, Terjerat Utang Pinjol, hingga Berat Badan Turun 12 Kg
“Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yang memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya secara terpisah, Selasa (12/4/2022).
Risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut bermacam-macam.
Mulai dari yang paling dasar yakni munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” pungkasnya.
Ciri-ciri pinjol ilegal Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
Memiliki bunga yang tinggi
Jangka waktu pinjaman tidak jelas
Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
Tidak menyeleksi calon peminjamnya.
Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Daftar Pinjol Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar Pinjaman Online alias pinjol legal yang berizin.
Untuk diketahui, pinjol atau fintech lending/peer-to-peer adalah penyelenggara jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower.
Proses peminjaman ini dilakukan melalui sistem elektronik dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam mata uang rupiah.
Mengutip laman resmi ojk.go.id, Senin (18/4/2022), per 2 Maret 2022, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala.
Daftar Pinjol Legal Berizin OJK
Danamas
investree
amartha
DOMPET Kilat
KIMO
TOKO MODAL
modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
pohon dana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Taralite
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
TaniFund
Ringan
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAM SIKAM
qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Jembatan Emas
EDUFUND
GandengTangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
Danafix
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
CROWDE
KlikCair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya
(Nur Rohmi Aida/Rendika Ferri Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hati-Hati Jika Terima Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta"