Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenparekraf Gandeng Aparat, Bakal Tutup Destinasi Wisata yang Langgar Prokes Saat Libur Lebaran

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng aparat untuk menindak tegas destinasi wisata yang melanggar penerapan prokes

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenparekraf Gandeng Aparat, Bakal Tutup Destinasi Wisata yang Langgar Prokes Saat Libur Lebaran
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng aparat untuk menindak tegas destinasi wisata yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat libur lebaran.

Menparekraf Sandiaga Uno berujar, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Kemenparekraf, menurut Sandiaga Uno, mengajak seluruh kementerian, lembaga, hingga aparat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Larang Pengelola Tempat Wisata Naikkan Harga saat Libur Lebaran

“Jika ada pelanggaran yang berulang dan juga sangat mencoreng pariwisata dan ekonomi kreatif, kami akan bekerja sama dengan aparat dan juga instansi terkait untuk penindakan,” ucap Sandiaga saat Weekly Press Briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022). 

Sandiaga memastikan untuk mengambil langkah tegas, agar pelanggaran tersebut tidak terjadi. Sebab, berdasarkan kasus sebelumnya, penindakan terhadap destinasi wisata memberikan efek jera. Namun, jika masih mengulang pelanggaran akan diberikan sanksi hingga penutupan.

Baca juga: Sandiaga Uno: Potensi Pendapatan dari Sektor Pariwisata saat Libur Lebaran Bisa Tembus Rp 72 Triliun

“Termasuk penutupan, dan kalau berlangsung terus, tentunya ada sanksi yang lebih berat lagi,” imbuh Sandiaga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas