Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Semoga Jadi Efek Jera
Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan langkah Kejagung tersebut menandakan bahwa negara memang serius membenahi sengkarut minyak goreng ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dia dijerat bersama dengan 3 orang lainnya dari pihak swasta.
Anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar Mukhtarudin mengatakan, langkah Kejagung tersebut menandakan bahwa negara memang serius membenahi sengkarut minyak goreng ini.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Indrasari Beri Persetujuan Ekspor Meski Tak Penuhi Syarat
"Pertama kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakkan hukum menegaskan bahwa pemerintah hadir dan tidak main-main berantas para oknum migor ini. Semoga ini jadi efek jera bagi yang lainnya," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Mukhtarudin menuturkan, upaya penegakan hukum harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng ini segera teratasi.
"Jadi persoalan dari hulu sampai hilirnya harus diselesaikan secara tuntas. Penegakan hukum harus mampu menjangkau persoalan dari hulu sampai hilirnya. Ini penting dilakukan agar para oknum berpikir ulang untuk berbuat curang," ujar Politikus Golkar itu.
Tak hanya itu, legislator dari dapil Kalteng I itu juga menekankan, agar pemerintah juga melakukan monitoring secara ketat.
"Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia dan sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, bukan perkara sulit untuk melakukan pengawasan mulai dari produksi hingga distribusi soal minyak goreng ini.
"Bisa kita hitung jari berapa produsen migor ini kan. Pemerintah tinggal tekankan komitmen ke para produsen itu. Sejauh mana komitmen nasionalisme dan merah putih mereka, itu yang harus ditekankan pemerintah kepada para produsen CPO karena mereka lah yang menguasai rantai pasok (supply chain). Hulu ke hilir mereka lebih paham alur permainannya," tegasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Mukhtarudin berharap sengkarut minyak goreng ini bisa segera terurai persoalan mendasarnya.
"Dengan adanya penegakan hukum yang tegas harapan kita semoga sengkarut migor ini segera teratasi dari hulu sampai hilirnya agar rakyat tidak lagi dibebankan persoalan ini. Karena migor salah satu kebutuhan pokok rakyat juga yang keberadaannya harus pemerintah pastikan tersedia dan terjangkau," katanya.