Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran, Total Ada 65 Negara

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran, Total Ada 65 Negara
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ILUSTRASI - Suasana kedatangan 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (7/3) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. 

Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara sejak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: MoU RI dan Malaysia Bakal Jadi Tolak Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Suhartono menjelaskan, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan.

Dia meminta kantor perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja. 

Baca juga: Warga Bima NTB Meninggal di Jepang, Tak Tercatat Sebagai Pekerja Migran Indonesia

Berita Rekomendasi

"Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya. 

Hal lain dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan. 

"Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI," jelasnya. 

Ke-65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang.

Kemudian, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta.

Berikutnya adalah Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas