Di Balik Dugaan Mafia Minyak Goreng, Ternyata Ada Dirjen Kemendag yang Permainkan Perizinan
Apalagi yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI adalah seorang pejabat eselon I yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana.
Editor: Hendra Gunawan
Imbasnya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak gorang kemasan Rp 14.000 per liter. Di berbagai daerah, masyarakat harus berebutan minyak goreng yang stoknya terbatas.
Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai munculnya kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebocoran industri yang menjual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah.
Selain itu, ia juga menyebut ada oknum yang menimbun dan menyelundupkan komoditas tersebut ke luar negeri.
Tak ampuhnya kebijakan satu harga minyak goreng membuat pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Sebagai gantinya, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter pada Maret 2022.
Baca juga: Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi
Sementara harga minyak kemasan diserahkan kepada pasar. Namun lagi-lagi, kebijakan tersebut menimbulkan masalah baru yakni langkanya minyak goreng curah.
Dugaan adanya mafia minyak goreng Persoalan minyak goreng yang tak kunjung selesai membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menduga adanya para mafia.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022.
Saat itu, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mennyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak tersebut juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Mendag bahkan sempat mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus mafia minyak goreng beberapa hari setelah rapat tersebut.
Namun hal itu tak terbukti. Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.
Namun bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat penegak hukum. Hal itulah yang jadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (24/32022).
Di tengah polemik adanya mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus izin impor minyak goreng.
Baca juga: TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta