Halal Bihalal Diimbau Hindari Makan Bersama, Sandiaga: Makanannya Masuk Kotak, Bawa Pulang
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyarankan agar halal bihalal tetap harus menaati protokol kesehatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyarankan agar halal bihalal tetap harus menaati protokol kesehatan. Di antaranya dengan makanan yang dikotakkan sehingga dapat menghindari penularan Covid-19.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat yang hendak halal bihalal saat lebaran agar menghindari acara makan-makan ramai membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Baca juga: Charta Politika: Sandiaga Uno Unggul dari Ridwan Kamil hingga AHY sebagai Cawapres 2024
Mengenai hal itu, Sandiaga mengusulkan kepada sektor pelaku ekonomi kreatif agar menyiapkan makanan dalam kotak. Sehingga, dapat digunakan masyarakat untuk memberikan makanan dalam kotak saat halal bihalal.
"Ini justru tantangan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menyiapkan makanan dalam kotak, goodie bag, jadi dibuat yang cantik," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Sandiaga mencontohkan, misalnya membagikan kue-kue yang dikemas dalam kotakan. Lalu, bisa dibawa pulang oleh para tamu saat halal bihalal.
Baca juga: Sandiaga Uno: Komunitas di Indonesia Bantu Pemerintah Mewadahi Generasi Muda
"Daripada kita nyomot-nyomot seperti dulu. Sehingga kita bisa tetap sungkem dengan prokes tidak menimbulkan pemicu penularan dari Covid-19," tutur Sandiaga.
Deputi Bidang Produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Rizki Handayani Mustafa menerangkan, halal bihalal tidak makan bukan berarti tidak ramah tamah.
"Saat ini kita masih berhati-hati terhadap penyebaran Covid-19. Halal bihalal tidak makan bukan berarti tidak ramah tamah. Makannya bisa dibungkus," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran yang diteken pada 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Meski halal bihalal dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.