Pemerintah Larang Ekspor CPO Malam Ini Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter
Pelarangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Menko Airlangga juga mengatakan, aturan atau kepastian larangan ekspor ini akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian pula Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan," papar Menko.
"Kemudian pengawasan bea cukai akan dilakukan bersama Satgas Pangan dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Picu Perang Dagang hingga Dinilai Untungkan Malaysia
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per 28 April 2022 menuai kritik dari sejumlah pakar ekonomi.
Satu di antaranya Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky.
Ia menilai larangan ekspor tidak efetif untuk jangka panjang.
Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan efek eksternal dari kebijakan larangan tersebut.
Menurutnya, larangan ekspor justru akan memicu perang dagang.
Sebab, negara yang bergantung dengan impor minyak goreng dari Indonesia bisa melakukan pembalasan.
"Kemungkinan terbesar bisa menjadi episode kedua dari perang dagang,"
"Di mana negara-negara yang tergantung impor kelapa sawitnya dari Indonesia bisa melakukan trade retalitation atau pembalasan," kata Teuku, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (26/4/2022).
Dinilai Untungkan Negara Malaysia
Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, adanya kebijakan ini justru akan menguntungkan negara Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia.