Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tabungan Nyaris Hilang karena Bank Ditutup, Begini Nasib Tabungan Ibu Rosida

Rasa cemas Ibu Rosida pun menghilang dan ia dapat kembali bernapas lega ketika diberitahu oleh petugas bank bahwa akan ada LPS

zoom-in Tabungan Nyaris Hilang karena Bank Ditutup, Begini Nasib Tabungan Ibu Rosida
ISTIMEWA
Ibu Rosida, Pedagang Bakso berusia 52 Tahun asal Banyuwangi pengguna layanan LPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Rasa aman menjadi sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap nasabah yang menyimpan uang tabungannya di bank. Begitu juga yang dirasakan oleh Rosida (52) seorang pedagang Bakso asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Awalnya, Ibu Rosida sempat merasa khawatir saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun tempat ia menyimpan uangnya selama ini ditutup oleh otoritas terkait. Selama 22 tahun menjadi nasabah BPR Tawang Alun, ia telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, terutama untuk menambah modal usaha.

Rasa cemas Ibu Rosida pun menghilang dan ia dapat kembali bernapas lega ketika diberitahu oleh petugas bank bahwa akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanannya dan juga nasabah BPR Tawang Alun lainnya.

“Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun. Ketika BPR Tawang Alun ditutup, saya kembali merasa tenang saat diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita. Tanpa berselang lama, benar saja, saya dihubungi oleh pihak LPS,” ujarnya saat ditemui di kediamannya oleh tim LPS pada Sabtu (23/04/2022).

Ia pun mengungkapkan bahwa segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah asalkan memenuhi segala persyaratan dari LPS.

Untuk mengajukan pencairan, simpanan nasabah harus Tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga yang telah ditetapkan oleh LPS. Terakhir, nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Ibu Rosida juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, karena dengan hadirnya LPS, simpanannya akan terjamin di seluruh bank yang beroperasi di berbagai penjuru Indonesia. Selain Ibu Rosida, sudah terdapat pula ratusan ribu nasabah lainnya yang terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS.

Berita Rekomendasi

Bersama dengan LPS, masyarakat tak perlu lagi khawatir jika bank tempatnya menabung terpaksa ditutup atau gulung tikar. Sebab, LPS akan menjamin dan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.

LPS hadirkan rasa aman lewat penjaminan simpanan

LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS bertanggung jawab kepada Presiden sebagai lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan tertinggi yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

LPS menghadirkan program penjaminan yang memadai, di mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399,859,548 rekening.

Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Dan sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.

Dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.

Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS berjumlah sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.

LPS pun telah meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material” untuk delapan kali berturut-turut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan predikat tersebut, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ke depannya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas