Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas
Kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Airlangga kembali menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi menekan harga dan menjaga ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air.
Baca juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Tiga Negara Ini Bakal Terkena Dampaknya
“Terkait arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp14 Ribu per liter,” kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022).
“Kebijakan pelarangan ini di detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm oil mill effluent (POME), dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” sambungnya.
Aturan larangan ekspor ini, lanjut Airlangga, tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Tetapi ia tidak menjelaskan Permendag yang dimaksud secara detail.
Menko Airlangga juga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya,” ucap mantan Menteri Perindustrian ini.
“Kalau ada pelanggaran, akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag,” pungkasnya.
Baca juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Malaysia hingga Negara Eropa Bakal Diuntungkan?
Pemerintah Bakal Tindak Tegas
Pemerintah akan menindak tegas pihak - pihak yang nekat melakukan ekspor minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya mulai malam ini.
Pemerintah telah resmi larang ekspor CPO dan turunannya mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, Kamis (28/4/2022).