Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2022, seluruh produk dari kelapa sawit dilarang ekspor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melarang ekspor untuk seluruh produk sawit mulai Kamis (28/4/2022).

Kebijakan ini dilakukan menyusul melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2022, seluruh produk dari kelapa sawit dilarang ekspor.

Sejumlah pelaku usaha industri sawit pun merespons kebijakan baru tersebut.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengaku, pengumuman yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto tadi malam (27/8/2022) dianggap tidak sesuai dengan hal-hal yang telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha sebelumnya.

Baca juga: Bea Cukai Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya Mulai 28 April 2022

Oleh karena itu, Gapki belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dampak larangan ekspor tersebut terhadap kelangsungan bisnis dan kinerja produsen sawit nasional.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan asosiasi lain untuk menyikapi aturan ini,” ujar Eddy, Kamis (28/4/2022).

BERITA TERKAIT

Maklum, sebelumnya pemerintah pernah menyatakan bahwa produk sawit yang dilarang ekspor hanyalah RBD Palm Olein dengan 3 kode Harmonized System (HS) yaitu 15.11.90.37, 15.11.90.36, dan 15.11.90.39.

Sementara itu, Communication and Investor Relations Manager PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Fenny Sofyan menyatakan, AALI berkomitmen untuk senantiasa patuh dengan kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan larangan ekspor produk-produk sawit.

Baca juga: Larangan Eskpor Sawit dari Indonesia Perparah Kelangkaan Global

Saat ini operasional AALI relatif berjalan dengan lancar kendati terjadi penurunan aktivitas menjelang musim mudik Lebaran.

Manajemen AALI sudah mengantisipasi kemungkinan pembatasan ekspor produk sawit sejak awal Januari 2021 lalu.

Perusahaan ini menerapkan strategi penjualan yang oportunistis dengan melihat penawaran harga tertinggi baik di pasar domestik maupun ekspor.

“Dengan demikian, kami siap untuk mengoptimalkan penjualan domestik,” imbuh dia, Kamis (28/4).

Sebagai informasi, pada kuartal I-2022 AALI meraih kenaikan pendapatan bersih sebesar 30,7% (yoy) menjadi Rp 6,6 triliun.

Baca juga: Larang Ekspor Sawit, Indonesia Untung atau Malah Buntung?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas