Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2022, seluruh produk dari kelapa sawit dilarang ekspor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat 

Adapun larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.

Tujuan Larangan Ekspor

Pengumuman larangan ekspor CPO dan produk turunannya dirilis oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.

"Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," ucap dia.

Maka dari itu, Airlangga menegaskan Satuan Tugas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini.

BERITA TERKAIT

Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor produk turunan sawit yakni CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas,” ungkap Airlangga.

“Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” sambungnya.

Menko Airlangga melanjutkan, sesuai dengan arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas