Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2022, seluruh produk dari kelapa sawit dilarang ekspor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat 

Larangan ini sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Menko Airlangga mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Airlangga. (Kontan/Dimas Andi/Noverius Laoli/Kompas.com/Elsa Catriana/Erlangga Djumena)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas